JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki skema alternatif penyelesaian sengketa pajak (alternative dispute resolution/ADR) sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Belgia, Italia, Australia, India, dan Inggris.
Pada dasarnya, ADR mencakup berbagai metode penyelesaian sengketa di luar litigasi antara lain seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Tujuannya ialah mengurangi beban pengadilan pajak dan mempercepat penyelesaian sengketa.
Di Indonesia sendiri, tahapan pengajuan keberatan kepada otoritas pajak dianggap sebagai bagian dari ADR. Meski demikian, proses keberatan tersebut pada praktiknya belum dapat memenuhi tujuan dari ADR itu sendiri.
Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) Inggris menyebut ADR sebagai mekanisme yang memungkinkan penyelesaian sengketa di luar litigasi dengan bantuan pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator atau arbiter.
Berbeda dari litigasi yang menghasilkan pemenang dan pihak yang kalah, ADR berorientasi pada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Namun, ADR tidak selalu cocok diterapkan. Dalam kasus tertentu, seperti sengketa pajak dengan nilai besar atau isu yang membutuhkan penetapan yudisial, litigasi tetap menjadi pilihan strategis.
Secara hukum, ADR dalam bentuk arbitrase dan mediasi di Indonesia hanya berlaku untuk sengketa perdata sebagaimana diatur dalam UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, dalam UU Pengadilan Pajak, tidak ditemukan aturan eksplisit atau implisit mengenai implementasi penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan.
Menurut Graaf, Marseille, dan Tolsma, mediasi dalam ADR hanya dapat diterapkan dalam sengketa yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan ketertiban umum.
Secara umum, setiap kasus pajak memiliki kesempatan yang sama untuk diselesaikan melalui mediasi. Dibandingkan dengan bentuk ADR lainnya, mediasi memiliki beberapa keunggulan, seperti biaya yang lebih rendah dibandingkan arbitrase atau litigasi.
Penerapan mediasi diharapkan dapat menciptakan proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien serta mengurangi jumlah berkas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Meskipun demikian, penerapan mediasi harus didukung oleh proses pemeriksaan dan keberatan yang berkualitas. Meski ADR seperti mediasi telah diterapkan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Pajak tetap menjadi elemen penting yang harus terus diperbaiki di masa depan.
Jika ingin mengetahui tahapan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung (MA), akses terhadap upaya hukum lanjutan dalam penyelesaian sengketa pajak, dan upaya pencegahan sengketa pajak, baca buku Peradilan Pajak DDTC. (rig)