Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbolehkan pengusaha kena pajak (PKP) tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, yang dimaksud PKP tertentu adalah PKP yang membuat faktur pajak setidaknya 10.000 faktur pajak dalam sebulan. Lampiran KEP-24/PJ/2025 menyebutkan total ada 790 PKP yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan relaksasi ini.
"PKP tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host," bunyi Diktum Ketiga KEP-24/PJ/2025, dikutip Kamis (16/1/2025).
Meski PKP tertentu diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP dimaksud tetap dapat membuat faktur pajak menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada coretax administration system.
KEP-24/PJ/2025 telah ditetapkan pada 15 Januari 2025 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Daftar lengkap PKP yang bisa menggunakan aplikasi e-faktur bisa dilihat pada lampiran KEP-24/PJ/2025.
Sebagai informasi, coretax resmi digunakan sebagai sarana untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan terhitung sejak 1 Januari 2025.
Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) pada 1 Januari 2025 dan seterusnya dilaksanakan menggunakan modul yang tersedia dalam coretax.
Hingga 12 Januari 2025 pukul 6.36 WIB, tercatat hanya ada 1,51 juta faktur pajak yang berhasil dibuat oleh PKP melalui coretax. Dari jumlah tersebut, tercatat hanya ada 564.675 yang berhasil diterbitkan.
Adapun yang dimaksud dengan e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP.
Sebelum diluncurkannya coretax, faktur pajak bisa dibuat menggunakan e-faktur client desktop, e-faktur web based, dan e-faktur host-to-host. (sap)