KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 September 2024 | 09.35 WIB
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan terakhir September 2024, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.269 atau turun drastis dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp15.427 per dolar AS.

Sebaliknya, dolar Australia berbalik menguat dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.350,07 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.309,11 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.613,24 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.557,78 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.800,20 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.842,36 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.006,33. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.036,12 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 40/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 September 2024 - 01 Oktober 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.269,00-158,00
2Dolar Australia (AUD)10.350,0740,96
3Dolar Kanada (CAD)11.240,58-117,86
4Kroner Denmark (DKK)2.279,57-3,44
5Dolar Hongkong (HKD)1.959,28-18,72
6Ringgit Malaysia (MYR)3.613,2455,46
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.488,61-5,35
8Kroner Norwegia (NOK)1.446,7815,88
9Poundsterling Inggris (GBP)20.214,6022,46
10Dolar Singapura (SGD)11.800,20-42,16
11Kroner Swedia (SEK)1.499,706,58
12Franc Swiss (CHF)18.022,60-132,56
13Yen Jepang (JPY)10.725,45-128,56
14Kyat Myanmar (MMK)7,26-0,08
15Rupee India (INR)182,37-1,38
16Dinar Kuwait (KWD)50.207,70-323,13
17Rupee Pakistan (PKR)54,59-0,60
18Peso Philipina (PHP)274,05-0,49
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.068,54-217,39
20Rupee Sri Lanka (LKR)50,34-0,91
21Baht Thailand (THB)459,730,39
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.817,71-27,04
23Euro Euro (EUR)17.006,33-29,79
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.155,56-10,85
25Won Korea (KRW)11,51-0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.