Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 belum diputuskan walaupun RAPBN 2025 telah disahkan menjadi undang-undang, hari ini.
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN bakal diputuskan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. UU APBN 2025 yang disahkan pada hari ini juga bakal dilaksanakan oleh pemerintah Prabowo dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"[Keputusan kenaikan tarif PPN] nanti di pemerintah yang akan datang," katanya, Kamis (19/9/2024).
UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyebut salah satu pembahasan paling krusial mengenai APBN 2025 yakni soal penetapan target penerimaan perpajakan. Namun, dia belum memberikan penegasan penetapan target tersebut menggunakan asumsi tarif PPN 11% atau sudah naik menjadi 12%.
Dia menilai pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek sebelum memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, terutama daya beli masyarakat pada tahun depan. Menurutnya, pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN sebaiknya dilakukan pada kuartal I/2025.
Adapun jika tarif PPN pada akhirnya tetap 11%, artinya pemerintah harus siap melaksanakan extra effort untuk mencapai target yang ditetapkan dalam APBN 2025.
"Asumsinya bukan pake 11% atau 12%, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini [untuk mengejar target] penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun," ujarnya. (sap)