Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satu tujuannya untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.
“Terdapat beberapa pembaruan sistem penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/7/2024).
Setidaknya ada 4 hal baru. Pertama, penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan tarif efektif sehingga lebih sederhana. Kedua, data bukti potong sudah real time karena menggunakan skema prepopulated dari database registrasi.
Ketiga, pelaporan SPT terkait dengan wajib pajak yang telah melakukan pemusatan. Wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong, tetapi SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak pusat.
Keempat, jika ada perubahan aturan, wajib pajak tidak perlu melakukan update aplikasi SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal ini dikarena proses pembuatan SPT telah terintegrasi melalui aplikasi e-bupot berbasis web (web based).
“Proses create SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terintegrasi melalui aplikasi e-bupot,” imbuh DJP.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)