Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar ke KPP lama atau baru dengan mengisi formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak bisa mengajukan pemindahan apabila terdapat perubahan alamat yang mengakibatkan perpindahan ke wilayah KPP lain. Adapun ketentuan pemindahan wajib pajak diatur dalam PER-4/PJ/2020.
“Silakan ajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (2/7/2024).
Kring Pajak menambahkan permohonan pemindahan wajib pajak dapat disampaikan langsung ke KPP lama atau KPP baru. Bisa juga melalui via pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat KPP Lama atau KPP Baru.
Formulir permohonan pemindahan wajib pajak dapat diunduh di https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak. Sementara itu, informasi kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja.
Sebagai informasi, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Khusus wajib pajak cabang, yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
Pendaftaran wajib pajak cabang tersebut dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang. (rig)