BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Juni 2024 | 08.51 WIB
WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan punya peluang untuk memperpanjang kembali penyampaian SPT Tahunan hingga akhir Juni ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (21/6/2024).

Sesuai dengan PER-21/PJ/20219, apabila wajib pajak masih belum siap melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan sebelumnya, wajib pajak masih bisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 bulan. 

Artinya, bagi wajib pajak badan yang batas waktu ideal pelaporan SPT Tahunan adalah akhir April, perpanjangan hanya bisa dilakukan hingga akhir Juni. Bagi orang pribadi yang batas waktunya akhir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan hingga akhir Mei lalu.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan itu, terhadap wajib pajak bisa diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam waktu dalam Surat Teguran.

Selain bahasan mengenai perpanjangan SPT Tahunan, ada pula pemberitaan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kebijakan suku bunga Bank Indonesia, penggunaan NPWP cabang, serta aturan PBB di DKI Jakarta. 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Pelaporan SPT Tahunan Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Wajib pajak tidak punya peluang untuk mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan setelah melewati 2 bulan batas waktu perpanjangan yang diatur dalam PER-21/PJ/2019.

"Perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Jika sudah diperpanjang sampai dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan, tidak bisa diperpanjang lagi," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Konsekuensi Tak Padankan NIK-NPWP

Sesuai PMK 136/2023, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dijalankan mulai 1 Juli 2024. Integrasi NIK-NPWP ini bertujuan memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak perlu melakukan pemadanan sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan pajak pada DJP.

"Sebetulnya tidak ada sanksi, tetapi wajib pajak akan kesulitan mengakses atau masuk ke sistem [karena] tidak bisa lagi menggunakan NPWP, tetapi menggunakan NIK," katanya. (DDTCNews)

NPWP Cabang Dipakai Sampai Akhir Juni 2024

NPWP cabang masih digunakan sampai dengan akhir bulan ini.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.

“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Batas akhir penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2023 tersebut bergeser dari ketentuan sebelumnya. Adapun sebelum terbit PMK 136/2023, NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023. (DDTCNews)

BI Pertahankan Suku Bunga 

Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,5%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025. (DDTCNews)

Rumah di Bawah Rp2 Miliar di DKI Kena PBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar lagi.

Pengenaan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Namun, pengenaan PBB-P2 itu tidak berlaku untuk semua rumah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan pengenaan PBB-P2 terhadap rumah bernilai di bawah Rp2 miliar diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu. (CNN Indonesia) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.