Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang dari luar negeri ke penerimanya di Indonesia adalah penyedia jasa ekspedisi. Karenanya, jika ada barang yang hilang saat diterima oleh pihak penerima, komplain semestinya disampaikan kepada penyedia jasa ekspedisi.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat tentang pelayanan pemeriksaan kepabeanan. Contact center DJBC menegaskan bahwa pemeriksaan barang dilakukan di gudang jasa kiriman. Pada tahapan tersebut, barang dibuka, dikeluarkan, dan dirapikan kembali oleh petugas dari jasa kiriman.
"Jika ada kehilangan, silakan konfirmasi ke jasa kiriman. Yang bertanggung jawab atas barang dari negara asal ke tangan penerima adalah jasa kiriman," cuit Bravo Bea Cukai, dikutip pada Kamis (13/6/2024).
PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 mengatur bahwa terhadap impor barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan terhadap barang kiriman tersebut akan dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik (x-ray) untuk penerapan manajemen risiko. Apabila diperlukan, atas barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.
"Ini perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak seluruh barang yang dikirim itu dilakukan pemeriksaan fisik," katanya.
Chotibul mengatakan pemeriksaan fisik akan dilakukan dalam beberapa kondisi, pertama, berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen consignment note (CN) dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman. Ketiga, berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC.
Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat DJBC juga akan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan. (sap)