Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Adapun salah satu dafnom tersebut merupakan dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.
Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan laporan pajak.
“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan. Namun, kemudian diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap.
Kedua, wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan. Namun, kemudian diketahui/ditemukan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun laporan pajak yang dimaksud adalah dokumen yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya, antara lain Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.
Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.
“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)