Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, termasuk nama Dirjen Pajak Suryo Utomo.
DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Baru-baru ini, DJP menemuan penipuan yang mencatut nama dirjen pajak untuk meminta dana pembangunan.
"#KawanPajak mohon abaikan penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Dirjen Pajak Suryo Utomo," sebut DJP dalam akun media sosial @DitjenPajakRI, Senin (29/4/2024).
Dalam cuitannya, DJP melampirkan contoh pesan Whatsapp yang yang mengatasnamakan dirjen pajak. Pada unggahan DJP tersebut, penipu bahkan menggunakan nama dan foto Suryo Utomo untuk meyakinkan korbannya.
Dalam pesan yang dikirimkan, tertulis imbauan agar wajib pajak membayarkan dana pembangunan senilai Rp780 juta.
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Modus penipuan tersebut dinilai makin marak ketika periode penyampaian SPT Tahunan.
Modusnya pun bermacam-macam di antaranya dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.
Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak sehingga tidak mengalami kerugian material. Misal, dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.
"Dapatkan informasi dari DJP hanya melalui kanal komunikasi resmi DJP," tulis DJP. (rig)