ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form

Dian Kurniati
Rabu, 17 April 2024 | 13.30 WIB
Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum periodenya berakhir.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan wajib pajak salah satunya dapat menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form PDF pada DJP Online. Menurutnya, format e-form yang kini tersedia akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Aplikasi e-form ini akan sangat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya karena online dan dalam pengisian e-form ini dapat kita siapkan file PDF-nya untuk dikirim ke DJP Online," katanya dalam Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Lintang mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Apabila menggunakan e-form, formulir SPT tahunan 1771 dapat diunduh dalam format PDF pada DJP Online. Wajib pajak dapat membukanya dengan menggunakan Adobe PDF Reader dan melakukan pengisian tanpa membutuhkan koneksi internet.

Setelahnya, formulir dapat di-submit dengan menggunakan token yang dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Selain melalui e-form, Lintang menyebut wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan badan lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau melaporkan secara manual melalui pos atau ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Catatan untuk yang manual adalah bagi wajib pajak yang belum pernah lapor secara elektronik. Kalau yang sebelumnya sudah elektronik, maka ke depan harus pakai cara elektronik," ujarnya. 

Lintang menambahkan penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.