Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas transaksi jual beli aset kripto bakal meningkat menjadi 0,12% pada tahun depan sepanjang tarif PPN umum sebesar 12% sebagaimana diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) direalisasikan.
Hal yang sama juga berlaku untuk tarif PPN atas transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti yang meningkat menjadi 0,24% dari sebelumnya sebesar 0,22%.
"Besaran tertentu…ditetapkan sebesar ... 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 68/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).
Sementara itu, nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPN dengan besaran tertentu atas aset kripto ialah sebesar nilai yang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto tidak termasuk PPnBM.
PPN atas transaksi jual beli aset kripto dipungut pihak exchanger. PPN dipungut saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh pihak exchanger.
Setelah dipungut, PPN atas penyerahan aset kripto tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Tak hanya memungut dan menyetor, exchanger wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain. SPT Masa PPN 1107 PUT wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
Meski tarif PPN naik, perlu dicatat, tarif PPh Pasal 22 final atas penjualan aset kripto tetaplah sebesar 0,1% sesuai dengan PMK 68/2022. Bila penjualan dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik jadi 0,2%. (rig)