Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Senin (25/3/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Dua jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, yaitu PPN dalam negeri dan PPh badan, tercatat mengalami kontraksi yang cukup signifikan.
Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp65,03 triliun, turun 25,8% atau terkontraksi paling besar ketimbang jenis-jenis pajak lainnya. Adapun realisasi setoran pajak dari PPh Badan mencapai Rp55,91 triliun, turun 10,6%.
"Untuk PPh badan itu dikarenakan koreksi harga komoditas sehingga mereka melakukan restitusi dari lebih bayar dari masanya. Begitu juga dengan PPN dalam negeri, restitusinya cukup besar," katanya, Senin (25/3/2024).
Meski kinerja kedua jenis pajak tersebut mengalami kontraksi, Sri Mulyani mengeklaim penerimaan PPN dalam negeri dan PPh badan secara bruto sesungguhnya masih tumbuh masing-masing sebesar 6,9% dan 7,5%.
Akibat kontraksi dari kedua jenis pajak tersebut, penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat baru mencapai Rp342,9 triliun, turun 3,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total nilai restitusi pada periode Januari hingga 15 Maret 2024 sudah mencapai Rp70,6 triliun.
Secara lebih terperinci, restitusi pada Januari 2024 mencapai Rp30,9 triliun, restitusi Februari 2024 senilai 26,6 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pada periode 1-15 Maret 2024 sudah mencapai Rp13,1 triliun.
"Ini karena dampak komoditas, PPh-nya mengalami penurunan. Ini diekspektasikan akan dilaporkan di SPT Tahunan 2023. Pada SPT Tahunan 2022 yang dilaporkan pada 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujar Suryo. (rig)