Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diimbau untuk tetap memeriksa terlebih dulu kebenaran dan kesesuaian data prepopulated yang tersaji saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Jika datanya sudah sesuai, wajib pajak bisa menggunakannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak sesuai, wajib pajak perlu merevisi data pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) dan disesuaikan dengan bukti potong yang sebenarnya.
"Jika datanya muncul dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, jangan memilih untuk menggunakan data tersebut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (9/3/2024).
Di sisi lain, jika data prepopulated tidak muncul saat pengisian SPT Tahunan di e-filing, wajib pajak bisa mengisi data secara manual sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Seperti diketahui, otoritas memang menyediakan data prepopulated yang diperoleh dari bukti potong dari pemotong pajak. Namun, kebenaran dan keakuratan data prepopulated pada SPT Tahunan tetap perlu diperiksa ulang oleh wajib pajak.
Fitur prepopulated data sebelumnya sudah diterapkan oleh negara-negara Nordic, seperti Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, dan Norwegia. Indonesia pun mengadopsi fitur prepopulated tersebut guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan.
Fitur data prepopulated telah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Melalui fitur ini, wajib pajak akan dimudahkan karena tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submit. (sap)