Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku 1 tahun.
Penjelasan oleh otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak mengingatkan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
“Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Jadi, bukti penerimaan surat (BPS) atas pemberitahuan NPPN 2024 hanya bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2024,” kata Kring Pajak, Kamis (7/3/2024).
Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penghasilan Neto dihitung dengan cara peredaran bruto dikurangi biaya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.
Bila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya.
Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu menekan menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data.
Selanjutnya, sistem Info KSWP akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi maka wajib pajak dapat menekan Cetak BPS. (rig)