Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengirimkan email blast yang berisikan imbauan kepada wajib pajak menyampaikan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Akun media sosial Kring Pajak DJP menjelaskan email akan dikirimkan untuk mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengabaikan email tersebut jika ternyata sudah menyampaikan SPT Tahunan.
"Apabila Kakak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, silakan mengabaikan surat tersebut ya, Kak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Jumat (16/2/2024).
Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan warganet yang memperoleh email dari DJP. Melalui email, wajib pajak diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan memutakhirkan data NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti sebelumnya menyatakan otoritas akan mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan 2023. Email blast ini akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Email blast juga ditujukan kepada pemberi kerja, yang berisi imbauan utnuk segera membuat dan memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Pengiriman email blast mulai dilaksanakan pada awal Februari 2024. (rig)