PMK 136/2023

Ini Pertimbangan Terbitnya PMK 136/2023 yang Memuat Aturan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Desember 2023 | 15.00 WIB
Ini Pertimbangan Terbitnya PMK 136/2023 yang Memuat Aturan NIK-NPWP

Ilustrasi. Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/8/2023). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan tentang pajak dan manfaatnya kepada masyarakat. DJP juga menyampaikan pentingnya integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews – Ada pertimbangan yang melatarbelakangi terbitnya PMK 136/2023. Adapun PMK 136/2023 memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam PMK 112/2022.

Dalam huruf a bagian Menimbang PMK 136/2023 disebutkan perlunya menyesuaikan saat penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 digit. Penyesuaian dilakukan karena mempertimbangkan kesiapan sistem.

“… untuk mendukung penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat penerapan,” bunyi penggalan bagian Menimbang PMK 136/2023.

Sesuai dengan huruf b Menimbang PMK 136/2023, PMK 112/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah belum memenuhi kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi baru akan dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS). Simak pula ‘Penggunaan NIK sebagai NPWP Baru Berlaku Saat Implementasi Coretax’.

Seperti diberitakan sebelumnya, implementasi penuh yang seharusnya terhitung sejak 1 Januari 2024 berubah menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Sesuai dengan pasal tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2024:

  • wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain;
  • wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan  
  • pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberi perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. Simak pula ‘PMK Baru! Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024’.

Adapun PMK 136/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.