Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022 mencatat wajib pajak terdaftar sebanyak 70,29 juta atau naik 5,9% dari tahun sebelumnya sebanyak 66,35 juta. Dari data wajib pajak terdaftar pada 2022, proporsinya terdiri atas 92,66% orang pribadi, 6,1% badan, dan 1,25% bendahara. Dalam hal ini, proporsi wajib pajak badan meningkat dari 5,94% pada 2021 menjadi 6,1% pada 2022.
"Ini macam-macam [pendorongnya], bisa dari aktivitas ekstensifikasi dan memang ada penambahan yang daftar sendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).
Jumlah wajib pajak orang pribadi pada 2022 sebanyak 65,12 juta. Angka ini naik 5,8% dari tahun sebelumnya sebanyak 61,53 juta. Kemudian pada wajib pajak bendahara, jumlahnya 876.291 atau naik tipis 0,3% dari tahun sebelumnya 873.636.
Adapun untuk wajib pajak badan, tercatat jumlahnya 4,28 juta. Angka tersebut naik 8,7% dari tahun sebelumnya sebanyak 3,94 juta.
Khusus pada wajib pajak badan, Dwi menilai lebih banyak yang mendaftar secara sukarela. Seiring dengan bertambahnya pembentukan badan usaha, mereka juga sekalian mendaftar sebagai wajib pajak.
"Kalau badan pastinya ketika dia mendirikan usaha, dia harus punya NPWP. Mostly kalau untuk badan, voluntary dia daftar," ujarnya. (sap)