Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi. Hingga akhir November 2023, baru sekitar 59,3 juta NIK yang sudah dipadankan sebagai NPWP, setara dengan 81% NIK yang perlu divalidasikan dengan NPWP.
Di sisi lain, wajib pajak badan perlu melakukan pemutakhiran data pada akun DJP Online. PMK 112/2022 mengatur bahwa wajib pajak badan berstatus pusat menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP dengan format 15 digit.
"Untuk wajib pajak badan silakan melakukan pemutakhiran data pada DJP Online sesuai dengan keadaan data yang sesuai," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/11/2023).
Wajib pajak badan bisa mengecek NPWP-nya melalui bagian Profil DJP Online, lalu klik Data Profil, kemudian klik Data Utama, dan Kolom NIK/NPWP16.
PMK 112/2022 juga menjelaskan bahwa dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berupa data alamat pos elektronik dan nomor ponsel, data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dan data klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak kemudian menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Opsi lainnya, wajib pajak pajak bisa melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. (sap)