PEMILU 2024

Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Muhamad Wildan
Senin, 13 November 2023 | 19.00 WIB
Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dan makan siang bersama dengan tiga bakal calon presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres kali ini tidak akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan format pada pilpres sebelumnya.

Pasalnya, debat capres-cawapres adalah satu bentuk metode kampanye pemilu yang formatnya telah diatur secara terperinci dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu 3 kali untuk debat capres dan 2 kali debat antarcawapres," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (13/11/2023).

Mengingat pasangan capres-cawapres baru ditetapkan oleh KPU pada hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya belum menggelar pembicaraan dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Topik-topik apa saja yang akan menjadi bahan dalam perdebatan capres-cawapres di UU Pemilu itu ruang lingkupnya sudah ditentukan. Tentunya kami memohon bantuan para pihak yang kompeten pada bidang tersebut untuk menjadi panelis," ujar Hasyim.

Merujuk pada Pasal 277 UU Pemilu, debat capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional lewat lembaga penyiaran publik. Dalam penyelenggaraan debat, capres-cawapres dapat menghadirkan audiens dengan jumlah terbatas.

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang tidak memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Moderator yang dipilih KPU harus disetujui oleh para pasangan capres-cawapres.

Adapun materi debat adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.