Bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Perubahan tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anies mengapresiasi KPU yang aktif memberikan informasi dan bimbingan dalam rangka mendukung penyiapan dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres.
"Terima kasih kepada KPU yang telah menyambut, membantu menyiapkan proses pendaftaran pagi ini sehingga berjalan amat lancar. Sebuah awalan yang sangat baik yang menggambarkan kinerja profesional dari KPU kita sekarang ini," ujar Anies di Kantor KPU, Kamis (19/10/2023).
Anies meyakini KPU akan melakukan proses verifikasi dan pelaksanaan pemilu dengan profesional dalam rangka menciptakan pemilu yang aman, damai, tenang, dan teduh.
"Bagi kita semua yang terlibat dalam proses pemilu ini, mari kita jaga suasana persatuan, suasana kebersamaan. Pikiran dan gagasan boleh beda, tetapi kita sesungguhnya adalah satu bangsa, satu negara, dengan satu tujuan," ujar Anies.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengecek kelengkapan dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pasangan capres dan cawapres.
"Ukurannya hanyalah lengkap atau tidak lengkap, itu saja. Sekiranya ada yang belum lengkap, masih bisa dilengkapi. Namun, sebelum sampai ke sini sudah ada helpdesk dan LO, sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Alhamdulillah," ujar Hasyim.
Setelah dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, KPU akan memverifikasi dokumen capres dan cawapres. "Itu ada kesempatan sekiranya dokumen dinyatakan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk perbaikan-perbaikan," ujar Hasyim.
Merujuk pada tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024 yang terlampir dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, dokumen persyaratan bakal diverifikasi pada 19 Oktober hingga 28 Oktober 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi akan disampaikan kepada pasangan capres dan cawapres pada 23 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2023. Selanjutnya, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen pada 25 Oktober hingga 31 Oktober 2023. (sap)