Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memperketat arus impor terhadap barang-barang yang dinilai mengganggu pangsa pasar produk domestik.Â
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, permintaan Jokowi tersebut didasari masukan dan keluhan dari asosiasi serta masyarakat terkait dengan membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
"Pemerintah, tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas," ujar Airlangga usai rapat terbatas, Jumat (6/10/2023).
Airlangga menambahkan, banjirnya barang impor juga dapat berdampak kepada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tak cuma itu, barang eks impor juga dinilai menggerus pangsa pasar produk tekstil dan berujung pada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).Â
Airlangga mengatakan kebijakan pengetatan arus masuk barang impor akan difokuskan kepada komoditas barang konsumsi, yaitu produk tertentu, di antaranya mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Airlangga menyebut bahwa jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos. Selain itu, terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
"Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,"Â jelasnya.
Imbas dari pengetatan impor ini, sejumlah beleid yang diterbitkan oleh sejumlah kementerian harus diubah. Presiden Jokowi memerintahkan revisi peraturan menteri harus dirampungkan dalam waktu 2 pekan. (sap)