Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak (KIP) secara Elektronik. PPPK menyampaikan 8 poin dalam pengumuman yang ditetapkan pada 27 September 2023 tersebut.
“Bersama ini diberitahukan kepada seluruh konsultan pajak, asosiasi profesi konsultan pajak serta para pengguna jasa dari profesi konsultan pajak hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (29/9/2023).
Pertama, PPPK terhitung mulai 30 Oktober 2023 akan memberlakukan penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Kedua, penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.
Ketiga, format KIP elektronik pada prinsipnya sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022.
Keempat, bagi konsultan pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK.
“Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi,” bunyi pengumuman tersebut.
Kelima, layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Keenam, terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.
Ketujuh, pengguna jasa profesi konsultan pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak.
Kedelapan, informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui email di [email protected]. (kaw)