Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mencatat jumlah kuasa hukum aktif yang sudah memiliki akun e-tax court masih tergolong rendah.
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto menyebutkan hanya 8,8% yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court dari total 2.999 kuasa hukum yang aktif.
"Itu kecil sekali, padahal kami butuh dukungan juga ya dari terlaksananya e-tax court. Ini jumlah akunnya masih terlalu kecil sekali," katanya pada Bincang Profesi dalam perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).
Hingga saat ini, lanjut Triyono, tercatat hanya ada 90 berkas permohonan banding yang diajukan melalui e-tax court. Sejak e-tax court diluncurkan, sekitar 92% dari total permohonan banding masih diajukan secara manual.
Untuk itu, Triyono pun meminta para kuasa hukum untuk mendaftarkan diri guna memiliki akun e-tax court.
"Walaupun surat bandingnya yang tanda tangan adalah wajib pajak, Bapak dan Ibu [kuasa hukum] bisa meng-upload itu [lewat e-tax court]," tuturnya.
Menurut Triyono, kuasa hukum perlu segera membuka akun dan mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mempercepat proses administrasi banding.
Dengan e-tax court, waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding secara rata-rata hanyalah 4,9 hari terhitung sejak diajukannya surat banding.
Bila diajukan secara manual, sambungnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding secara rata-rata mencapai 9 hari.
"Jadi kalau online itu intinya, saya di sini pun bisa approve dan bisa lihat permohonan langsung di sini. Langsung bisa diklasifikasikan apakah acara cepat atau acara biasa. Kalau dengan hardcopy tentunya numpuk dulu. Lama," ujar Triyono.
Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023. (rig)