Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final tambahan dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) bisa disetorkan tanpa perlu menunggu surat teguran.Â
PPh final tambahan ini terutang bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya untuk melakukan repatriasi atau investasi harta.Â
"Informasi tambahan sesuai dengan ketentuan internal bahwa pembayaran PPh final dan penyampaian/pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Kamis (8/6/2023).Â
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi atau investasi sesuai ketentuan.
Berdasarkan surat teguran tersebut, wajib pajak kemudian harus menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT Masa PPh final secara elektronik melalui DJP Online.Â
Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.Â
"Untuk batas waktu penyetoran adalah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran," imbuh DJP.Â
Namun, sesuai dengan ketentuan internal yang disampaikan DJP di atas, kini penyetoran PPh final tambahan PPS bisa dilakukan tanpa perlu menunggu surat teguran.Â
Bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal melakukan repatriasi bisa menyetorkan PPh final tambahan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 427 untuk PPS kebijakan I serta 428 untuk PPS kebijakan II.Â
Apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 7,5% untuk kebijakan I dan 8,5% untuk kebijakan II. Sementara itu, apabila penyetoran dilakukan secara sukarela maka tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 6% untuk kebijakan I dan 7% untuk kebijakan II.Â
"Tarif secara lebih lengkap bisa dilihat pada Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) UU HPP," kata DJP.Â
Namun, pada realitasnya, DJP juga mengonfirmasi bahwa saat ini KJS untuk penyetoran PPh final tambahan PPS belum tersedia di aplikasi e-billing. Wajib pajak perlu mengeceknya secara berkala. (sap)
@kring_pajak Selamat sore tax min, bagaimana prosedur pembayaran selisih tarif untuk orang yang gagal melakukan reaptriasi PPS? Kapan terakhir bayarnya? Terima kasih
— Nonik Paris (@ParisNonik) May 31, 2023