Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan anggaran Ditjen Pajak untuk tahun depan diproyeksikan lebih rendah dari pagu indikatif awal yang disampaikan kepada Komisi XI pada Juni lalu.Â
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pagu awal dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2020 DJP senilai Rp7,9 triliun. Angka tersebut diproyeksikan turun menjadi Rp7,6 triliun.Â
"Pagu tersebut masih belum final, karena harus dibahas di Banggar (DPR) dulu," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).Â
Robert menjelaskan turunnya pagu tersebut disebabkan tertundanya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk pengadaan core tax tidak setinggi seperti rencana awal.Â
Untuk saat ini, pengadaan core tax masih dalam proses penunjukan agen pengadaan (procurement agent). Rangkaian proses menunjuk agen pengadaan tersebut diharapkan akan rampung pada Oktober 2020.
"Penunjukan pemenang sekitar bulan September tahun depan. Jadi baru tahun depan bangun system development di bulan Oktober. Jadi belum banyak yang dianggarkan karena sebagian besar meneruskan dari anggaran yang ada di tahun ini,"
Seperti diketahui, pada pembahasan awal dengan Komisi XI DPR, DJP mendapat pagu anggaran indikatif senilai Rp7,9 triliun atau naik dari alokasi 2019 senilai Rp7,23 triliun. Pagu anggaran indikatif DJP tersebut tercatat sebesar 17,8% dari total pagu untuk Kemenkeu untuk tahun fiskal 2020 senilai Rp44,3 triliun.
Pembaruan sistem inti perpajakan atau core tax menjadi proyek nasional yang diemban DJP. Selain core tax, terdapat empat proyek unggulan otoritas pajak tahun depan. Pertama, inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum sekolah.
Kedua, penguatan sistem compliance risk management. Ketiga, penanganan atas transaksi ekonomi digital. Keempat, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait integrasi data keuangan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.