PERPAJAKAN INDONESIA

Kata Kemenkeu, Tax Ratio Justru Diturunkan dalam Situasi Tertentu

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Februari 2019 | 14.42 WIB
Kata Kemenkeu, Tax Ratio Justru Diturunkan dalam Situasi Tertentu

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan dalam situasi tertentu, tax ratio justru dibuat menurun.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui akunFacebook-nya. Dia mengatakan selain sebagai alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, pajak juga dipakai sebagai instrumen fiskal dalam mengelola perekonomian.

“Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB [produk domestik bruto],” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (11/2/2019).

Dia memaparkan dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan – seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global – pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical).

Stimulus ini, sambung Nufransa, bisa berupa penurunan tarif pajak atau pemberian insentif pengecualian pajak (tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah). Dengan demikian, perekonomian dapat pulih dan pertumbuhannya kembali bergairah.

“Dalam situasi tersebut tax ratio justru dibuat menurun,” katanya.

Di sisi lain, dalam kondisi ekonomi yang memanas (overheating) atau menggelembung tidak sehat (bubble), pajak dapat dikerek dan diefektifkan. Hal ini dilakukan untuk mengerem dan memperlambat perekonomian.

“Jadi naik turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai hal, baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah  struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara,” jelas Nufransa.

Dia pun menegaskan turunnya tax ratio tidak bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran. Apalagi, sebagai perbandingkan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan PDB, performa tax ratio dipengaruhi beberapa faktor.

Beberapa faktor yang berpengaruh a.l. pertama, kebijakan perpajakan yang mencakup juga tarif pajak. Kedua, efektivitas pemungutan pajak. Ketiga, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat.

Keempat, kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak. Rasio pajak, sambungnya, juga menggambarkan tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak. Rasio ini juga mencerminkan budaya kepatuhan pajak, termasuk sistem penegakan hukum.

Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, otoritas fiskal melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif yang mencakup perbaikan sumber daya manusia, perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.