JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap untuk menggelontorkan dana kelurahan pada pembuka tahun 2019. Namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemerintah pusat akan mensyaratkan setiap kepala daerah membuat surat komitmen dukungan dana APBD terhadap kelurahan. Setelah itu, baru dana tambahan kelurahan yang masuk dalam pos dana alokasi umum tambahan dapat dicairkan.
Adapun isi dari komitmen tersebut adalah menganggarkan 5% untuk kelurahan dari APBD setelah dikurangi dana transfer khusus. Syarat ini berlaku untuk daerah yang hanya mempunyai kelurahan. Kemudian bagi daerah yang mempunyai kelurahan dan desa maka anggaran untuk kelurahan sebesar dana desa terkecilnya.
"Sepanjang ada komitmen kepala daerah dan dijabarkan dalam lampiran maka kita akan cairkan," katanya.
Lebih lanjut, tata cara pembuatan komitmen dan pencairan dana tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan permendagri. Rencananya kedua beleid tersebut akan rilis pada pertengahan Desember bulan depan.Â
Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana tambahan kelurahan yang sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2019 tersebut dalam dua kali pencairan. Setiap kelurahan rata-rata akan mendapat gelontoran dana sebesar Rp300 juta pada tahun depan.
Skema awalnya, dana kelurahan tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Mei 2019. Kemudian tahap kedua dapat cair paling cepat Mei 2019 dan paling lambat September 2019.
"Pencairannya akan dua tahap, jadi 50-50. Saat ini penyusunan PMK dan Permendagri akan dilakukan bersamaan sehingga pada Januari bisa kita cairkan," tandasnya. (Amu)