KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah akan Turunkan Tarif Pajak UMKM E-Commerce

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Januari 2018 | 08.46 WIB
Pemerintah akan Turunkan Tarif Pajak UMKM E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak kepada pengusaha e-commerce berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final, khususnya pengusaha yang berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana itu dilakukan agar aspek kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan digital dapat terwujud.

“Banyak sekali pengusaha berskala UMKM bergerak di bidang e-commerce. Apalagi, persaingan mereka terhadap barang impor semakin kuat dan membuat mereka masuk ke dalam platform digital,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (15/1).

Perempuan yang akrab disapa Ani itu yakin rencana penerapan insentif pajak pada pengusaha e-commerce yang tergolong UMKM tidak akan menimbulkan gangguan pada sektor lainnya. Karena insentif pajak itu diberlakukan dalam rangka meningkatkan persaingan UMKM lokal di tengah maraknya barang impor.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih perlu mengumpulkan basis data pengusaha e-commerce  di Indonesia. Untuk itu, dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dituntut untuk bisa mengumpulkan data itu.

“Kami sebetulnya saling melihat catatan masing-masing institusi, ada berbagai bagian yang kami semua sudah sepakat terutama basis data pengusaha e-commerce khususnya dari BPS dan Kemenkominfo. Kedua institusi itu akan mendapatkan pendataan yang lengkap,” paparnya.

Adapun rencana penerapan pajak kepada pengusaha e-commerce untuk menyetarakan antara pengusaha konvensional dengan digital. Mengingat pengusaha konvensional sudah terikat dengan aturan pajak, sementara aturan pemajakan pada pengusaha digital atau e-commerce masih belum ada.

Aspek kesetaraan (level of playing field) itu juga menjadi landasan kebijakan yang masih digodok tersebut. Lebih jauh, pemerintah juga semakin bisa merangkul wajib pajak yang belum patuh untuk menjadi patuh, khususnya pada pengusaha e-commerce. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.