JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (29/9) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan petunjuk teknis tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017. Dengan keluarnya aturan ini, maka wajib pajak harus bersiap untuk didatangi petugas pajak yang akan memeriksa aset-aset berharga untuk dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Sementara bagi wajib pajak, adanya standar penilaian memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian objektif, sehingga mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak.
Berita lainnya mengenai Badan Ekonomi Kreatif ( Bekraf) yang meminta agar Ditjen Pajak mengenakan pajak setelah perusahaan startup mendapat profit. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kepala Bekraf Indonesia Triawan Munaf meminta kepada Ditjen Pajak untuk tidak langsung memajaki perusahaan rintisan atau startup. Menurut dia, otoritas pajak harus menunggu perusahaan startup untung dulu sebelum mengenakan pajak. Triawan menuturkan adanya pajak akan membuat perusahaan startup semakin tenggelam, bahkan bisa tutup. Sebaliknya, jika ada keringanan dari pemerintah, maka keberadaan startup di Indonesia semakin kuat, sehingga dapat bersaing dengan negara lainnya.Â
Kabar yang menyebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunggak pajak di Makassar dibantah oleh Jurubicara Wakil Presiden Husain Abdullah yang kemudian meluruskan kabar mengenai Hotel Sahid yang disebut milik Jusuf Kalla dan tengah diberi spanduk "tak bayar pajak" oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar. Husain menjelaskan bahwa Jusuf Kalla semenjak menjabat sebagai pejabat negara sudah melepaskan diri dari manajemen Kalla Grup.
Efisiensi penggunaan anggaran menjadi salah satu program prioritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Efisiensi dilakukan lantaran OJK hanya mengandalkan dana dari iuran lembaga keuangan untuk anggaran operasional. Menurut Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK, efisiensi penggunaan anggaran antara lain akan dipakai untuk kebutuhan pembayaran sewa gedung kantor pusat dan daerah, pembayaran utang pajak serta pemenuhan infrastruktur kerja.
Ditjen Pajak harus kerja keras menambal penerimaan pada September, pasalnya hingga pertengahan bulan September 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58% dari target dalam APBNP 2017. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah upaya terus dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Ia berharap upaya tersebut dapat membuahkan hasil yang maksimal.
Peneliti senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia Yusuf Wibisono menilai usulan pengurangan pajak melalui zakat akan menemui berbagai kendala. Jika usulan itu diterapkan, dampak zakat sebagai pengurang kewajiban pajak akan semakin besar ke APBN karena dengan equal treatment, hal serupa harus diberlakukan juga bagi wajib pajak non-Muslim. Selanjutnya, Yusuf menjelaskan, tax credit memerlukan restitusi perpajakan yang prosesnya cukup rumit sehingga rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, baginya, apa-apa yang berlaku saat ini terkait pajak dan zakat sudah cukup memuaskan.Â