PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Tolak Gugatan Pembukaan Rekening Bank

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Maret 2017 | 10.15 WIB
Singapura Tolak Gugatan Pembukaan Rekening Bank

SINGAPURA, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan empat warga asal Korea Selatan (Korsel) yang menuntut otoritas pajak Singapura menghentikan pemberian informasi tentang rekening bank yang mereka miliki kepada otoritas pajak Korsel terkait dengan kasus penggelapan pajak.

Hakim Komisaris Aedit Abdullah menyatakan otoritas pajak Singapura telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak Korsel, National Tax Service (NTS).

“Hal ini sudah jelas, Komisi Pajak Penghasilan tidak memberikan respons atas klaim yang diajukan oleh keempat warga Korea Selatan, karena mengandung pelanggaran, ketentuan hukum serta tidak terdapat fakta-fakta yang tepat,” ungkap Hakim Komisaris Aedit Abdullah pekan lalu.

Otoritas pajak Korea Selatan telah meminta data rekening dan aktivitas keuangan dari 5 individu dan 51 perusahaan di dua cabang bank asing dan bank lokal yang berada di Singapura. Ruang lingkup dari dua kategori data yang diminta adalah laporan periodik bank dan salinan sertifikat deposito dan data lainnya sejak tahun 2003.

Otoritas pajak Korea Selatan telah menjelaskan kepada otoritas pajak Singapura mengenai skema penghindaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh lima warga Korea Selatan serta bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan yang terdaftar telah diduga menerima pendapatan yang hingga saat ini belum dilaporkan.

Sebelumnya, Staf Komisi Pajak Penghasilan di Singapura menemui pejabat Korea Selatan di Seoul pada tahun 2014 untuk membahas berbagai isu di bawah rezim pertukaran informasi bilateral. Hasil dari pertemuan tersebut menetapkan agar tiga bank yang telah ditunjuk dapat mengungkapkan laporan perbankannya.

Sementara itu, pengacara dari pihak penggugat berpendapat Komisi Pajak Penghasilan bertindak secara tidak rasional dalam mengeluarkan pemberitahuan tersebut dan telah melanggar hak privasi klien untuk tujuan Komisi Pajak Penghasilan dalam meningkatkan kerja sama pajak internasional.

Namun, seperti dilansir dalam Straits Times, Hakim menjelaskan bahwa rezim pertukaran informasi data adalah aspek kunci dari kerja sama global untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan melindungi integritas sistem pajak.

Karena masih belum puas dengan putusan hakim pengadilan tinggi, keempat warga Korsel tersebut tetap bersikukuh dan mengajukan upaya banding. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.