KOREA SELATAN

Ini Paket Kebijakan Pajak Yang Jadi Amandemen

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 November 2016 | 17.37 WIB
Ini Paket Kebijakan Pajak Yang Jadi Amandemen

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengamandemen kebijakan pajak dengan mengimplementasikan country-by-country reporting (CbCR) dan memberikan sejumlah insentif pajak. Ini bertujuan untuk merangsang ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan.

Dalam rilis Kementerian Keuangan, amandemen akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017 begitu disetujui oleh dewan nasional.

“Di Asia, Korea dan India merupakan yurisdiksi yang paling memberatkan sektor bisnis. Guna meningkatkan pendapatan negara, petugas pajak akan berperan agresif terhadap aturan pajak domestik dan internasional,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Strategi dan Keuangan.

Penasihat Asing Yulchon John Dryden mengatakan dengan adanya tekanan untuk meningkatkan kesejahteraan negara, namun tanpa menaikkan tarif pajak, otoritas pajak perlu menegakkan aturan pajak lebih ketat.

Kendati demikian, berikut sejumlah amandemen kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah:

Persyaratan Dokumentasi Transfer Pricing

Sebuah perusahaan Korea yang merupakan induk dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal US$870 juta (Rp11,3 triliun) pada tahun sebelumnya, akan diminta untuk menyerahkan CbCR, termasuk informasi mengenai profit, jumlah karyawan, aset, dan pajak yang dibayarkan.

Perusahaan akan diminta untuk menyampaikan CbCR untuk tahun pajak 2016 di akhir tahun 2017. Persyaratan ini sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD/G20.

“Korea Selatan menjadi barisan terdepan untuk mengadopsi perubahan pajak internasioal dengan menerapkan CbCR. Aturan ini akan memudahkan otoritas pajak Korea dalam meninjau pajak penghasilan (PPh) badan yang tidak memiliki entitas di Korea,” ungkap John.

Perpanjangan Insentif Pajak Bagi Ekspatriat

Pemberian insentif pajak bagi pekerja asing (ekspatriat) yang mulai bekerja di Korea sejak 1 Januari 2014 akan diperpanjang sampai 3 tahun ke depan dengan tarif PPh flat 17%.

Sementara, untuk ekspatriat yang mulai bekerja di Korea sebelum 1 Januari 2014 tarif PPh-nya akan naik menjadi 19% mulai tahun depan.

Exit Tax

Jenis pajak baru yang bernama exit tax ini dikenakan pada orang-orang yang meninggalkan Korea setelah lebih dari 5 tahun tinggal di negara ini dan merupakan pemegang saham mayoritas. Exit tax akan dikenakan sebesar 20% dari keuntungan atas penjualan saham. Jika orang tersebut kembali ke Korea dalam waktu lima tahun, exit tax akan direstitusi. Aturan ini akan berlaku di awal tahun 2018. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.