AFRIKA SELATAN

Industri Minuman Tolak Pajak Gula

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 Agustus 2016 | 16.02 WIB
Industri Minuman Tolak Pajak Gula

Ilustrasi (cnbcafrica.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengesahkan proposal mengenai pengenaan pajak gula untuk minuman manis. Artinya, setiap gram gula yang dicampurkan ke dalam minuman, pembeli harus membayar tambahan 2 sen.

Direktur Asosiasi Minuman Mapule Ncanywa mengatakan bahwa industri minuman terpaksa menaikkan harga hingga 30% untuk beberapa jenis minuman. Selain itu, sekitar 60.000 orang akan kehilangan pekerjaannya.

“Tentu saja industri minuman dingin akan kehilangan pembeli. Kebijakan ini sangat berdampak bagi bisnis kecil terutama bisnis yang dijalankan dari rumah (spaza shop) karena mereka terpaksa membayar pajak dengan tidak proporsional,” kata Mapule.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Priceless dengan pemimpin Professor Karen Hofman dari Wits University mengungkapkan bahwa pengenaan pajak gula dapat mengurangi 220.000 orang dewasa yang menderita penyakit obesitas.

Meskipun begitu, Mapule menilai bahwa dampak penurunan berat badan tidak bernilai apa-apa karena hanya 3% warga Afrika Selatan yang minum minuman manis.

Untuk memperkuat pernyatannya, Mapule mencontohkan bagaimana Denmark pernah menerapkan pajak gula di tahun 2014, namun akhirnya aturan tersebut dibatalkan.

“Pengenaan pajak tidak mengurangi penggunaan gula disana. Akibatnya, mereka memilih pergi ke luar negeri untuk bisa menikmati minuman manis tanpa pajak,” tegas Mapule.

Selain di Denmark, seperti dilansir timeslive.co.za, Mexico juga pernah menerapkan pajak gula dan hasilnya industri minuman mengestimasi ada sekitar 40.000 yang kehilangan pekerjaannya karena pengenaan pajak tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.