Ilustrasi. (foto: dhs.gov)
BUDAPEST, DDTCNews - Maskapai penerbangan Ryanair dijatuhi sanksi denda senilai HUF300 juta atau sekitar Rp11,47 miliar oleh Pemerintah Hungaria.
Ryanair dituding telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena meningkatkan harga tiket pesawat seiring dengan diterapkannya windfall tax terhadap berbagai sektor usaha di Hungaria, termasuk sektor penerbangan.
"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan investigasi atas perusahaan yang membebankan windfall tax ke konsumen," ujar Menteri Hukum Hungaria Judit Varga, dikutip pada Minggu (14/8/2022).
Merespons hal tersebut, Ryanair menyebut perusahaan akan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke pengadilan. Menurut maskapai, perusahaan berhak menentukan harga tiket penerbangan di negara-negara Uni Eropa tanpa ada intervensi dari pemerintah.
"Aturan Uni Eropa tidak memperbolehkan pemerintah membatasi hak maskapai dalam menentukan harga. Bila perlu, Ryanair akan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Uni Eropa," tulis Ryanair dalam keterangannya seperti dilansir ch-aviation.com.
Ryanair dan beberapa low-cost airline lainnya seperti easyJet dan Wizz Air diketahui meningkatkan harga tiket pesawat hingga EUR10 guna menutup biaya yang timbul akibat windfall tax.
Untuk diketahui, Pemerintah Hungaria menerapkan windfall tax terhadap berbagai sektor mulai dari perbankan, asuransi, sampai dengan penerbangan. Pemerintah memandang sektor-sektor tersebut mendapatkan limpahan laba pascapandemi Covid-19.
Windfall tax diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai HUF815 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan belanja pertahanan dan membiayai belanja subsidi listrik. (rig)