Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menunda pengenaan pajak atas capital gains dari cryptocurrency. Pajak dengan tarif 20% yang awalnya akan dikenakan pada 2022 diputuskan untuk dikenakan pada 2023.
Partai petahana, Democratic Party serta partai oposisi memutuskan untuk menunda pengenaan pajak tersebut guna mempertahankan suara dari pemilih berusia 20 hingga 30 tahun dalam pilpres yang akan diselenggarakan tahun depan.
"Pajak atas aset kripto perlu ditunda untuk memberikan peluang investasi bagi generasi yang lebih muda," ujar calon presiden dari partai petahana, Lee Jae Myung seperti dilansir straitstimes.com, Senin (6/12/2021).
Selain akibat kurangnya dukungan politik, pengenaan pajak atas aset kripto diputuskan ditunda karena otoritas pajak dipandang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengenakan pajak atas aset digital tersebut.
Untuk diketahui, wajib pajak investor aset kripto awalnya bakal diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20% atas setiap laba transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta atau sekitar Rp30,5 juta pada 2022.
Perlakuan pajak ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan pajak atas capital gains pada sektor pasar modal. Atas laba dari transaksi saham dan surat utang, Korea Selatan hanya mengenakan pajak atas capital gains di atas KRW50 juta.
Dengan adanya perbedaan threshold pengenaan pajak tersebut, Parlemen Korea Selatan membuka ruang untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto.
Partai petahana sebelumnya juga mengusulkan untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta, atau setara dengan threshold yang berlaku atas saham dan surat utang. (rig)