Seorang pria yang mengenakan masker pelindung di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), tercermin pada jendela sebuah bangunan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Nikkei Jepang di luar sebuah broker di Tokyo, Jepang, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/WSJ/sa.
TOKYO, DDTCNews – Belum berselang sepekan sejak diumumkannya rencana kenaikan pajak atas capital gain, kini Jepang memilih memprioritaskan pemberian insentif pajak demi menaikkan upah pekerja.
Sebelumnya, rencana kenaikan pajak atas capital gain disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Jepang Fumiho Kishida.
"Kenaikan pajak atas laba penjualan sekuritas sebesar 20,3% menjadi sebuah alternatif untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan distribusi," ucap Kishida dikutip dari Tax Notes International, dikutip Rabu (19/10/2021).
Kishida menyampaikan saat ini belum ada rencana mendesak dari pemerintah untuk menaikkan pajak atas capital gain. Namun, rencana tersebut masih menjadi pertimbangan dalam parlemen.
Saat ini pemerintah Jepang akan memprioritaskan pemberian insentif pajak untuk upah pekerja. Insentif tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar menaikkan upah pekerjanya. Kenaikan upah nantinya akan mendorong redistribusi kekayaan ke rumah tangga.
Kishida memandang kenaikan pajak atas capital gain justru akan membuat harga saham perusahaan Jepang yang saat ini sudah kendur semakin turun. Saham Nikkei Stock Average turun sebesar 6,8% dalam kurun 29 September hingga 6 Oktober.
Pernyataan Kishida tentang kenaikan tarif pajak atas capital gain disampaikan saat dirinya terpilih sebagai perdana menteri. Kishida berhasil menang dari Yoshihide Suga yang kalah karena rendahnya dukungan yang diperoleh. (sap)