INGGRIS

Pemerintah Tidak Akan Kenakan PPN dalam Atasi Sampah Popok Bayi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 September 2021 | 10.30 WIB
Pemerintah Tidak Akan Kenakan PPN dalam Atasi Sampah Popok Bayi

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris membantah isu yang tengah berkembang di masyarakat atau publik mengenai popok sekali pakai pada bayi dan balita akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Juru Bicara Perdana Menteri (PM) Inggris mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana perubahan regulasi pajak untuk pokok sekali pakai. Pemerintah tetap memberikan insentif dengan menerapkan tarif PPN 0%

"Kami tidak akan mengenakan pajak atas popok, cerita itu tidak benar," katanya, Kamis (2/9/2021).

Saat ini, lanjut jubir PM, pemerintah akan menyiapkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah sampah yang timbul dari penggunaan popok sekali pakai. Perubahan gaya hidup khususnya dalam perawatan bayi akan dilakukan secara proporsional dan tidak menambah beban orang tua.

Menurutnya, kebijakan pajak baru belum diperlukan untuk mengurangi polusi atas produk yang hanya bisa digunakan satu kali. Namun, ia menyampaikan pemerintah akan terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih dari produk sekali pakai.

"Kami akan terus memperkenalkan kebijakan yang kami yakini dapat mencapai keseimbangan baru," tuturnya seperti dilansir Sky News.

Isu pemungutan pajak popok sekali pakai muncul setelah adanya pembicaraan tingkat menteri perihal pengendalian polusi di Inggris. Internal pemerintah menyatakan perlunya kebijakan yang lebih tegas terhadap komoditas sekali pakai seperti popok bayi.

Berdasarkan laporan badan amal Wrap, warga Inggris membuang 3 miliar popok sekali pakai setiap tahun. Jumlah sampah tersebut menyumbang sekitar 2%-3% total limbah rumah tangga di Negeri Ratu Elizabeth. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.