BAHRAIN

Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Muhamad Wildan
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15.01 WIB
Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi. (Foto: dreamstime.com)

MANAMA, DDTCNews - Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi.

Anggota parlemen atau Majlis Shura Bahrain Jamal Fakhro mengatakan parlemen Bahrain tidak akan meningkatkan tarif PPN dan akan menjaga sistem PPN yang ramah konsumen berorientasi kesejahteraan bila dibandingkan dengan rezim PPN negara Gulf Cooperation Council (GCC) lainnya.

"Saya pribadi sangat menghargai profesionalisme otoritas pajak Bahrain, National Bureau for Revenue (NBR) dalam menciptakan sistem PPN di Bahrain," ujar Fakhro, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Untuk diketahui, Bahrain baru menerapkan pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa pada Januari 2019 dengan tarif sebesar 5% sesuai dengan GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Sistem PPN di Bahrain pun dipandang paling ramah konsumen mengingat banyaknya penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut.

Beberapa produk yang penyerahannya dibebaskan dari penyerahan PPN antara lain makanan pokok, jasa konstruksi atas bangunan baru, jasa pendidikan dan kesehatan, jasa transportasi dalam kota, hingga penyerahan minyak dan gas serta produk turunannya.

Penerapan PPN di Bahrain juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan diterapkan secara bertahap dalam 3 fase pada 2019, tidak langsung diterapkan secara penuh seperti yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pada 2018.

\Hingga akhir 2019, tercatat sudah terdapat 19.000 pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN dengan perlakuan yang berbeda-beda. Sebanyak 1.000 PKP diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN kepada NBR setiap bulan.

Adapun sebanyak 9.000 PKP lainnya hanya diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN setiap kuartal. 8.000 PKP yang tergolong sebagai usaha kecil diwajibkan untuk melaporkan PPN setiap tahun.

Dengan ini, desas-desus kenaikan tarif PPN di Bahrain dari 5% menjadi 15% seperti dilakukan Arab Saudi untuk menambal kekurangan penerimaan akibat turunnya harga minyak bumi pun terbantahkan. "Tidak ada rencana peningkatan tarif PPN," ujar Fakhro seperti dilansir dari zawya.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.