KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk mengerek tarif rokok setelah melakukan moratorium kebijakan kenaikan tarif sejak 2014.
Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Anwar Ibrahim mengatakan moratorium kenaikan cukai rokok sudah berlangsung lama sehingga kini perlu penyesuaian.
"Saya setuju dengan semangat usulan tersebut. Saya sendiri tidak merokok, dan sepenuhnya mendukung kampanye antimerokok," ujarnya, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Kenaikan tarif cukai rokok ini menjadi salah satu agenda kebijakan pada APBN 2025. Anwar menyampaikan rencana kenaikan tarif cukai rokok ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan melaksanakan reformasi fiskal.
Dia mengungkapkan cukai rokok Malaysia saat ini menyumbang 58,6% dari harga eceran di ritel. Di samping itu, negara tidak memiliki mekanisme formal untuk melakukan penyesuaian secara berkala atau merevaluasi tarif cukai.
Sebelumnya, Anwar menyampaikan pemerintah akan memperluas pemajakan supaya lebih pro-kesehatan. Contohnya, menerapkan cukai untuk produk mengandung gula, tembakau, dan alkohol.
Dia menuturkan kerangka perluasan pengenaan pajak atau cukai ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebab, aspek yang paling penting ialah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Pengenaan cukai untuk berbagai barang tersebut juga bertujuan menekan prevalensi merokok dan penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, stroke, dan penyakit jantung.
Dilansir bernama.com, Anwar menambahkan penyediaan layanan kesehatan akan tetap menjadi prioritas utama pemerintah di tengah tekanan akibat inflasi medis, ditambah dengan maraknya penyakit menular dan tidak menular, serta populasi yang menua. (dik)