PERPAJAKAN GLOBAL

Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Maret 2019 | 15.29 WIB
Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Tampilan depan laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’,

JAKARTA, DDTCNews – OECD melalui Forum on Tax Administration (FTA) membahas langkah-langkah lanjutan tentang efektivitas pemajakan pada platform penjualan barang dan jasa dalam sharing and gig economy yang memanfaatkan teknologi digital.

Dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Rekomendasi tersebut menyangkut cara terbaik untuk membantu mengawal kepatuhan.

“Sangat jelas dalam diskusi antar anggota FTA OECD bahwa ada keinginan kuat untuk menemukan mekanisme kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas perpajakan dari platform penjualan dalam sharing and gig economy,” demikian pernyataan FTA OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019),

Adapun ketiga rekomendasi tersebut adalah pertama, keterlibatan platform sharing and gig economy dalam mendidik penjual terkait kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, pendidikan dan bimbingan merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak pihak-pihak yang terlibat dalam sharing and gig economy.

FTA OECD, dalam laporan itu, mengatakan pendidikan dan bimbingan akan lebih efektif jika setiap platform menyediakan secara langsung dan personal. Dalam konteks ini, standarisasi pendekatan yang diambil oleh administrasi pajak seharusnya bisa memberi efek positif untuk mengurangi beban atau biaya kepatuhan.

Kedua, peningkatan basis bukti untuk memahami risiko pajak. FTA berupaya mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang skala risiko pajak, termasuk dari sharing and gig economy. Dalam konteks ini, perlu peningkatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi terkait praktik-praktik yang telah berhasil.

Ketiga, bantuan untuk pembuat kebijakan dalam mengembangkan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antar administrasi pajak. Standarisasi pelaporan dan persyaratan due diligence lintas yurisdiksi dapat membantu meminimalkan beban platform.

Agar standarisasi dapat dicapai secara terpadu dan tepat waktu, diperlukan diskusi kebijakan multilateral. Standarisasi seperti itu juga dapat memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis secara internasional untuk yurisdiksi yang ingin mengambil opsi tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.