Ilustrasi.
HAGUE, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana menerapkan pajak karbon (carbon tax) kepada perusahaan untuk menekan emisi CO2.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan rencana pemajakan ini akan mencakup pajak emisi CO2 perusahaan. Kebijakan tersebut diyakini mampu merangsang teknologi yang lebih efisien untuk memastikan perusahaan membayar pajak lebih adil dari biaya transisi energi.
“Pajak ini masuk akal. Kami perlu memberikan pengurangan CO2 yang signifikan, tanpa mengusir perusahaan,” paparnya, seperti dikutip pada Jumat (15/3).
Pemerintah Belanda diperkirakan akan memutuskan rencana kebijakan terkait perubahan iklim pada akhir April mendatang. Pasalnya, pemerintah telah berkonsultasi dengan stakeholder yang menghasilkan serangkaian langkah yang diusulkan oleh kalangan bisnis, aktivis, serta kalangan lainnya.
Sementara itu, Bureau for Economic Policy Analysis (CPB) menilai rencana pemerintah menerapkan carbon tax untuk meminimalisasi emisi CO2 dari perusahaan akan sulit dicapai.
Dalam keterangan tertulisnya, CPB menilai proposal untuk memerangi perubahan iklim akan menelan biaya sekitar 5,2 miliar euro (Rp80,65 triliun) pada dekade berikutnya, tapi akan gagal mencapai tujuan pengurangan emisi CO2 sebesar 49% pada tahun 2030.
“Kebijakan-kebijakan ini dapat secara signifikan merangsang transisi energi, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan. Sekitar 130 langkah perlu diterapkan ke depannya,” demikian laporan CPB.
Pesimisme CPB dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Belanda merupakan salah satu negara paling berpolusi di Eropa. Belanda mempunyai emisi CO2 per kapita yang lebih tinggi dan penggunaan enegi berkelanjutan yang lebih rendah dibanding hampir seluruh wilayah di Uni Eropa.
CPB mencatat kebijakan tersebut akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) sekitar 0,5% pada 2030. Besar kemungkinan pemerintah gagal memenuhi target pengurangan emisi CO2 sebanyak 49% pada 2030 dibandingkan pada 1990. (kaw)