CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison mengumumkan urgensi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan (badan). Sebab, pengusaha mengatakan produktivitas terus menurun dan pemerintah sadar negara-negara kompetitor mulai memangkas tarif PPh Badan.
Morrison mengatakan Senat telah menyetujui untuk mendanai hampir setengah dari total biaya program pemotongan tarif PPh Badan yang senilai AUD50 miliar atau Rp 529,6 triliun. Hal ini dilakukan tentunya sebagai upaya untuk menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Artinya, tarif pajak akan dipangkas dari yang berlaku saat ini sebesar 30% menjadi 25% untuk bisnis ukuran kecil dan menengah, namun tidak berlaku untuk yang bisnis berskala besar.
“Pemotongan tarif pajak perusahaan ini merupakan agenda yang mendesak untuk segera diterapkan. Pasalnya, jika Pemerintah Australia tidak segera menurunkan tarif pajak maka akan di cap sebagai negara dengan tarif pajak yang tidak kompetitif,” tuturnya, Senin (23/10).
Penurunan tarif PPh Badan di AS, Eropa, dan Asia dapat menjadi tekanan terhadap kemampuan negara untuk menarik investasi. Oleh karena itu, rencana penurunan tarif pajak merujuk pada pemangkasan yang dilakukan oleh AS (dari 35% menjadi 15%) dan Inggris (dari 19% menjadi 17%).
Seperti dilansir dalam smh.com.au, Morrison mengatakan rencana penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan penurunan tarif pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%.
Lebih lanjut, Morrison menambahkan akan menyamakan proposal seperti yang diperkenalkan oleh pemerintah Keating dan Howard yang memotong tarif, menjual aset pemerintah, dan mereformasi pasar tenaga kerja pada 1990-an.*