DKI JAKARTA

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hasilkan Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Desember 2016 | 17.16 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hasilkan Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews — Sebulan setelah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov DKI Jakarta meraup pendapatan hingga lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Alberto Ali mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11% dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.

Pada periode 16 November-15 Desember 2015, DKI meraup pendapatan Rp963,7 miliar dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Tahun ini, 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan Rp1,074 triliun dari 468.828 pemilik kendaraan.

Dia menjelaskan, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meski jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit 19.123 kendaraan dibandingkan periode tahun lalu.

“Jadi, kendaraan bermotor yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat sehingga nilai penerimaannya naik 11%,” ujarnya, Kamis (8/12).

Alberto menambahkan pihaknya berupaya mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat.

“Selain itu, kami mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB,” tuturnya seperti dikutip beritajakarta.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini berlaku selama satu bulan, mulai 1 November hingga 31 Desember 2016. Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.