KOTA PANGKALPINANG

Reklame Indoor Kena Sidak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Juni 2016 | 13.11 WIB
Reklame Indoor Kena Sidak

PANGKALPINANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangkalpinang menggelar sidak di Toko Buku Gramedia terkait dengan pemasangan reklame indoor yang selama ini belum dikenai pajak Sidak dilakukan pada April 2016 lalu.

Store Manager Toko Buku Gramedia Gledi Sumirat mengaku terkejut dengan kedatangan petugas DPPKAD lantaran dirinya tidak mengetahui jika reklame indoor termasuk ke dalam objek pajak reklame. Dia menilai ketentuan pajak reklame indoor ini belum mengatur secara spesifik.

“Biasanya kita diundang sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), tapi ini tidak ada. Menurut kami display produk yang ada dipasang di rak buku  ini bukan reklame, tapi petunjuk untuk memudahkan pembeli saja,”ujarnya, beberapa waktu lalu.

Gledi menambahkan akan segera menginformasikan para supplier bahwa pihaknya akan mencopot display produk yang sejatinya menjadi alat petunjuk ini. Hingga kini ada 3 brand yang memasang display produk yaitu Rey, Planet Ocean dan Angela Toys.

Selain itu Gledi menuturkan, selama ini Gramedia selalu taat membayar pajak atas reklame outdoor yang dipasang menghadap ke jalan raya karena tujuannya memang untuk beriklan agar menarik minat masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan DPPKAD Sunanto membenarkan bahwa sejauh ini belum ada sosialisasi bagi para pengusaha. Namun, dia menganggap upaya mendatangi langsung atau sidak tersebut merupakan bagian dari sosialisasi.

Menurutnya DPPKAD tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengundang seluruh pengusaha di gedung yang besar. Dengan sumber daya manusia (SDM) yang hanya berjumlah 30 orang, DPPKAD mengaku kesulitan untuk menggelar sosialisasi. 

DPPKAD, seperti dikutip bangkapos.com, mengenakan tarif pada reklame indoor sebesar 50% lebih kecil dari tarif reklame outdoor. “Dengan perluasan objek pajak reklame ini diharapkan pendapatan asli daerah meningkat. Jadi tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak restoran saja,” pungkas Sunanto. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.