KABUPATEN SUMEDANG

WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati
Jumat, 17 Maret 2023 | 14.30 WIB
WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat menawarkan insentif pajak berupa pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat miskin.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pembebasan PBB akan diberikan kepada warga dengan kategori miskin ekstrem dan memiliki anak stunting. Menurutnya, pemberian insentif ini akan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kami punya kebijakan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem dan anak stunting sesuai dengan keputusan bupati dibebaskan pembayaran PBB-nya," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Dony menuturkan pemkab terus berupaya menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dengan kebijakan itu, ia berharap masyarakat dapat mengalihkan uangnya untuk memenuhi gizi keluarga, terutama dalam bentuk protein hewani.

Dia juga mengimbau wajib pajak lainnya untuk tidak menunda pembayaran PBB. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan akan dipakai untuk kepentingan masyarakat. Tahun ini, pemkab sudah mendistribusikan 832.000 SPPT PBB senilai Rp93 miliar.

"Segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat Digicash, QRIS, dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," ujarnya seperti dilansir koransinarpagijuara.com.

Di sisi lain, Dony mengajak pengusaha yang menghadiri penyerahan SPPT PBB turut mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Menurutnya, pengusaha juga dapat berperan sebagai bapak asuh dari anak dari keluarga miskin ekstrem. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.