Ilustrasi.
TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp412 juta di Kantor Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Karimun, Karimun, Kepulauan Riau pada 3 Februari 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
"Diharapkan dengan penyitaan ini juga bisa menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/3/2023).
Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Sunissan, KPP telah melaksanakan pendekatan persuasif dengan wajib pajak melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.
Lebih lanjut, pemindahbukuan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.
“Pemindahbukuan akan dilakukan jika penanggung pajak tak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dan sita. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, akan dilakukan sita aset yang lainnya,” ujar Sunissan.
Dia menegaskan bahwa KPP akan melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk menegakkan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)