Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait dengan status NPWP tidak aktif pada 26 Januari 2023.
Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Suarmika mengatakan dirinya menerima permohonan dari wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP. Sejak 5 tahun yang lalu, lanjutnya, wajib pajak diketahui memang berstatus non-efektif.
“Wajib pajak non-efektif (NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/3/2023).
Suarmika menjelaskan salah satu kriteria penetapan wajib pajak non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, penghasilannya pun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dia kemudian menguraikan cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP. Mula-mula, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP. Nanti, KPP akan melakukan penelitian atas data wajib pajak.
Selanjutnya, status wajib pajak dapat berubah menjadi aktif jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non-efektif.
“Jadi, status NPWP bisa menjadi aktif apabila wajib pajak membayar pajak, menyampaikan SPT, atau melakukan kegiatan perpajakan lainnya,” tutur Suarmika.
Dia juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara gratis di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan.
Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore waktu setempat. Seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya. (rig)