KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Serentak! 9 Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa Atas Tunggakan Miliaran

Redaksi DDTCNews
Kamis, 2 Maret 2023 | 11.03 WIB
Serentak! 9 Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa Atas Tunggakan Miliaran

9 KPP di bawah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan Surat Paksa kepada penunggak pajak. (foto: DJP)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Sebanyak 9 kantor pajak, terdiri dari 8 KPP Pratama dan 1 KPP Madya, di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak secara serentak. 

Sebelum disampaikan Surat Paksa, wajib pajak telah lebih dulu menerima Surat Teguran. Melalui penyampaian Surat Teguran, wajib pajak punya waktu 21 hari untuk melunasi tunggakan pajaknya. 

"Surat Paksa serentak disampaikan pada kurun waktu 6 hingga 10 Februari 2023. Kegiatan ini diinisasi dalam Bimbingan Teknis Penagihan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (2/3/2023). 

Surat Paksa disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan perincian untuk wilayah Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Curup dengan nominal tunggakan Rp331,34 juta, KPP Pratama Bengkulu Satu dengan tunggakan Rp663,86 juta, dan KPP Pratama Bengkulu Dua dengan tunggakan sejumlah Rp128,97 juta.

Kemudian, untuk Provinsi Lampung, KPP Pratama Kotabumi dengan tunggakan senilai Rp11,8 juta, KPP Pratama Metro dengan tunggakan Rp250 juta, KPP Pratama Natar dengan tunggakan Rp140 juta, KPP Pratama Bandar Lampung 1 dengan tunggakan Rp480,32 juta, KPP Pratama Bandar Lampung 2 dengan tunggakan Rp1,54 miliar, dan KPP Madya Bandar Lampung dengan nominal tunggakan sejumlah Rp78,8 juta. 

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa akan diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbitan Surat Paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan Surat Teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah Surat Paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan Surat Paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.