Ilustrasi.
JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Barat akan memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pemerintah perlu membantu masyarakat miskin yang masih membayar pajak. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat miskin tersebut juga sejalan dengan prinsip gotong royong dalam pengumpulan pajak.
"Kami akan cari formatnya seperti apa. Jika tidak melanggar hukum, akan kami bebaskan bayar pajak bagi warga miskin di Kabupaten Jember," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Hendy menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor PBB-P2. Meski demikian, pemkab juga tetap ingin memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.
Apabila pemkab memberikan insentif pembebasan PBB-P2, Bapenda dapat melibatkan camat, kepala desa, dan lurah untuk mendata wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, camat, kepala desa, dan lurah tersebut dapat dikerahkan untuk menyisir wajib pajak pemilik tanah dan bangunan yang terbukti sulit membayar PBB-P2.
Dalam 3 tahun terakhir, lanjut Hendy, realisasi setoran PBB-P2 terus membaik. Pada 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya 63,86% dari target. Pada tahun-tahun berikutnya, realisasi setoran PBB-P2 meningkat menjadi 67,64% dan 72,59% pada 2022.
Dia menyebut pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan PAD, seperti melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. Pemkab juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pentingnya PAD untuk merealisasikan program pembangunan daerah.
"Jember ini perlu kita tolong. Harus dibantu dengan dikeroyok bersama-sama," ujarnya. (rig)