Ilustrasi. Guru memeriksa tas siswa saat dilakukan razia lato lato di sekolah SDN-1 Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/1/2023). Razia alat permainan lato lato yang sedang viral itu dilakukan karena dinilai berbahaya bagi anak sekaligus mengantisipasi gangguan kegiatan belajar mengajar (KBM). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti yang dilakukan oleh KP2KP Kasongan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kali ini, sasaran sosialisasi adalah para kepala sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah Katingan Hilir. Sosialisasi kepada kepala sekolah diharapkan bisa mengakselerasi pemutakhiran NIK-NPWP, sebelum implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2024.
"Petugas memberikan pemaparan mengenai tata cara validasi. Diharapkan, seluruh kepala sekolah bisa menyebarkan informasi terkait pemadanan NIK-NPWP ini kepada pihak lainnya, khususnya kepada guru-guru," kata Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)